Pengetahuan
Friday, April 1, 2016
Friday, June 5, 2015
Kendala Narkoba Dan Hukum Yang Kurang Efektif
Ada sisi dimana narkotika bermanfaat untuk manusia, akan tetapi pada sisi lain, narkotika dapat di salahgunakan sehingga mengakibatkan penderitaan, kemelaratan, kejahatan, dan kekacauan.
Oleh sebab itu, keberadaan narkotika (produksi atau distribusi dan penyimpanan serta pemakaian) perlu di atur oleh undang - undang.
A. Jenis Undang - Undang dan Penerapan Narkotika
Karena sebagian dari narkotika bermanfaat untuk kehidupan, terutama dalam bidang kesehatan, namun dapat pula di salah gunakan sehingga membawa malapetaka. penggunaan dan penyalahgunaan harus di atur dalam undang - undang negara.
undang - undang terkait masalah narkotika sudah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 12 Oktober 2009, yaitu undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
walapun indonesia telah memiliki undang - undang tentang narkotika, dalam praktek nya, penegakan hukum yang terkait dengan masalah narkotika masih belum efektif.
Tidak efektif nya pelaksaan undang - undang tersebut antara lain di sebabkan oleh :
- Mental dan moral aparat terkait belum memadai.
- Kesejahteraan aparat yang menangani masalah narkotika rendah sehingga sering tergiur untuk bekerja sama dengan sindikat demi memperoleh uang
- Jumlah aparat kurang memadai dibandingkan jumlah rakyat dan wilayah yang luas
- Profesionalisme aparat yang kurang memadai
- Fasilitas/Peralatan tugas aparat belum memadai
- Luasnya wilayah indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat
- Buruknya koordinasi antar instansi.aparat terkait
- Tingkat pengetahuan masyarakat tentang narkotika masih sangat kurang sehingga mudah tertipu
- Rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Karena belum tersosialisasi dengan baik
- Belum adanya petunjuk atau pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program penanggulangan masalah narkotika menyangkut :
- Peran serta dalam pengawasan dan pelaporan khusus
- peran serta dalam pelaporan pelanggaran hukum
- peran serta dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum, seperti polism jaksa, dan hakim
- Peran serta dalam pengawan pelaksanaan hukuman yang sudah di jatuhkan
Berbagai kendala diatas menyebabkan pelaksanaan undang - undang tidak efektif, sehingga masyarakat dapat bersikap apriori, curiga terhadap aparat, malas berpartisipasi dan kalau sudah jengkel ya main hakim sendiri.
Dalam kondisi seperti ini akan semakin runyam, karena maslah narkotika tidak berdiri sendiri, tetapi terkait pula dengan masalah, antara lain rendahnya kesejahteraan, mental, moral, profesionalisme dan pengetahuan aparat, keterbatasan keuangan negara.
Thursday, June 4, 2015
Upaya Pencegahan Dan Pemberantasa Narkotika
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya yang manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif
1. Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini di tujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkotika. Prinsifnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berfikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan narkotika
Bentuk program pelatihan, dialog interaktif, dan lain-lain pada kelompok belajar. Kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok usaha.
2. Preventif
Disebut juga program pencegahan. program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sebelumnya belum mengenal narkotika agar mengetahui seluk beluknarkotika sehingga tidak tertarik untuk menyalah gunakannya.
Selain dilakukan oleh pemerintah program ini sangat efektif jika di bantu oleh instansi dan institusi lain. Termasuk lembaga profesional terkait, masyarakat umum
3. Kuratif
Disebut juga program pengobatan, Program kuratif di tujukan kepada pemakai narkotika. Tujuan nya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkotika, sekaligus menghentikan pemakaian narkotika.
Tidak sembarang orang boleh mengobati narkotika. Pemakaian narkotia sering di ikuti oleh masuknya penyakit - penyakit berbahaya serta gangguan mental dan moral. Pengobatannya harus di lakukan oleh dokter yang mempelajarinarkotika secara khusus
4. Rehabilitatif
adalah sebuah upaya pemulihan kesehatan dan raga yang ditujukan khusus pemakai narkotika yang sudah menjalani program kuratif. tujuan nya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit yang di sebabkan oleh bekas pemakaian narkotika
Penyakit yang dapat di timbulkan narkotia antara lain adalah :
- Kerusakan fisik
- Kerusakan Mental, Perubahan karakter ke arah yang negatif, asosial
- penyakit ikutan seperti ( HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan lain lain
Subscribe to:
Comments (Atom)