Friday, June 5, 2015

Kendala Narkoba Dan Hukum Yang Kurang Efektif

Ada sisi dimana narkotika bermanfaat untuk manusia, akan tetapi pada sisi lain, narkotika dapat di salahgunakan sehingga mengakibatkan penderitaan, kemelaratan, kejahatan, dan kekacauan.

Oleh sebab itu, keberadaan narkotika (produksi atau distribusi dan penyimpanan serta pemakaian) perlu di atur oleh undang - undang.

A. Jenis Undang - Undang dan Penerapan Narkotika
Karena sebagian dari narkotika bermanfaat untuk kehidupan, terutama dalam bidang kesehatan, namun dapat pula di salah gunakan sehingga membawa malapetaka. penggunaan dan penyalahgunaan harus di atur dalam undang - undang negara.
undang - undang terkait masalah narkotika sudah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 12 Oktober 2009, yaitu undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

walapun indonesia telah memiliki undang - undang tentang narkotika, dalam praktek nya, penegakan hukum yang terkait dengan masalah narkotika masih belum efektif.

Tidak efektif nya pelaksaan undang - undang tersebut antara lain di sebabkan oleh :

  1. Mental dan moral aparat terkait belum memadai.
  2. Kesejahteraan aparat yang menangani masalah narkotika rendah sehingga sering tergiur untuk bekerja sama dengan sindikat demi memperoleh uang
  3. Jumlah aparat kurang memadai dibandingkan jumlah rakyat dan wilayah yang luas
  4. Profesionalisme aparat yang kurang memadai
  5. Fasilitas/Peralatan tugas aparat belum memadai
  6. Luasnya wilayah indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat
  7. Buruknya koordinasi antar instansi.aparat terkait
  8. Tingkat pengetahuan masyarakat tentang narkotika masih sangat kurang sehingga mudah tertipu
  9. Rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Karena belum tersosialisasi dengan baik
  10. Belum adanya petunjuk atau pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program penanggulangan masalah narkotika menyangkut :
  •  Peran serta dalam pengawasan dan pelaporan khusus
  • peran serta dalam pelaporan pelanggaran hukum
  • peran serta dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum, seperti polism jaksa, dan hakim
  • Peran serta dalam pengawan pelaksanaan hukuman yang sudah di jatuhkan

Berbagai kendala diatas menyebabkan pelaksanaan undang - undang tidak efektif, sehingga masyarakat dapat bersikap apriori, curiga terhadap aparat, malas berpartisipasi dan kalau sudah jengkel ya main hakim sendiri. 

Dalam kondisi seperti ini akan semakin runyam, karena maslah narkotika tidak berdiri sendiri, tetapi terkait pula dengan masalah, antara lain rendahnya kesejahteraan, mental, moral, profesionalisme dan pengetahuan aparat, keterbatasan keuangan negara.

Thursday, June 4, 2015

Upaya Pencegahan Dan Pemberantasa Narkotika

Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya yang manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif

1. Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini di tujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkotika. Prinsifnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berfikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan narkotika
Bentuk program pelatihan, dialog interaktif, dan lain-lain pada kelompok belajar. Kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok usaha.

2. Preventif
Disebut juga program pencegahan. program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sebelumnya belum mengenal narkotika agar mengetahui seluk beluknarkotika sehingga tidak tertarik untuk menyalah gunakannya.

Selain dilakukan oleh pemerintah program ini sangat efektif jika di bantu oleh instansi dan institusi lain. Termasuk lembaga profesional terkait, masyarakat umum

3. Kuratif
Disebut juga program pengobatan, Program kuratif di tujukan kepada pemakai narkotika. Tujuan nya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkotika, sekaligus menghentikan pemakaian narkotika.
Tidak sembarang orang boleh mengobati narkotika. Pemakaian narkotia sering di ikuti oleh masuknya penyakit - penyakit berbahaya serta gangguan mental dan moral. Pengobatannya harus di lakukan oleh dokter yang mempelajarinarkotika secara khusus

4. Rehabilitatif
adalah sebuah upaya pemulihan kesehatan dan raga yang ditujukan khusus pemakai narkotika yang sudah menjalani program kuratif. tujuan nya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit yang di sebabkan oleh bekas pemakaian narkotika
Penyakit yang dapat di timbulkan narkotia antara lain adalah :
  1. Kerusakan fisik 
  2. Kerusakan Mental, Perubahan karakter ke arah yang negatif, asosial
  3. penyakit ikutan seperti ( HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan lain lain
Hindarilah narkotika, sayangi dirimu sayangi keluargamu dan gapai masa depanmu

Alasan Mengapa Narkotika Berbahaya

Narkotika sangat berbeda dengan obat ataupun zat lainnya karena memiliki 3 sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk mendaji ketergantungan pada narkotika, Pengguna tidak dapat melepaskannya, selalu membutuhkan dan menginginkan nya lebih dari siapapun. Tiga sifat jahat itu adalah habitualm adiktif dan toleran

1. Habitual
Habitual adalah sifat pada narkotika yang mmbuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu. Sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkotika yang sudah tumbuh kelak bisa kambuh ( Kolapse) dan memakai kembali. Perasaan ingin memakai kembali di sebabkan oleh kesan kenikmatan yang di sebut candu (suggest)
Sifat Habitual juga mendorong pemakai untuk selalu mencari dan memiliki narkotika. walaupun di sakunya masih banyak narkotika, ia tetap ingin ppunya lebih banyak lagi. Sifat seperti itu disebut craving (membutuhkan)

Semua jenis narkotika memiliki sifat habitual dalam kadar yang bervariasi. Sifat habitual tertinggi ada pada Heroid / Putaw. Kemungkinan kambuh pada pemakai heroin sangat lah tinggi

2. Adiktif
 Adiktif merupakan sifat narkotika yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikan nya. Penghentian atau penguranganpemakaian narkotika akan menimbulkan erek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa, atau dalam bahasa sekarang di sebut sakaw

Narkotika itu terbilang unik bila pemakaian di hentikan secara konstan atau mendadak, badan bukannya akan menjadi sehat melainkan menjadi sakit yang sangat luar biasa Beratnya rasa sakit itu tidak dapat di hilangkan dengan mengkonsumsu obat anti sakit apa pun, kecuali narkotika yang telah atau yang sedang di gunakan.  

3. Toleran
Toleran merupakan sifat narkotika yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkotika dan menyesuaikan diri dengan narkotika itusehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. bila dosis nya tidak di naikkan narkotika itu tidak akan bereaksi, tetapi malah membuat pekamainya sakaw. Untuk memperoleh effect yang sama dengan efek sebelumnya, dosisnya harus di naikkan.
Namun jika batas dosis itu melebihi batas toleransi tubuh maka terjadilah efek sakit yang luar biasa dan menyakitkan, intensitas rasa sakit karena over dosin sama dengan rasa sakit pada sakaw, walaupun bentuknya berbeda, bedanya tanpa bunuh diri Over Dosis dapat membunuh dengan sendirinya

Itulah mengapa Narkotika itu sangat berbahaya, Jauhilah narkotika khususnya generasi muda bangsa

Wednesday, June 3, 2015

Mengenal Narkotika Semisintetis Dan Sintetis

A. Narkotika Semisintetis 
Narkotika Semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan di ambil zat aktifnya, agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran
Adapun beberapa contoh dari jenis Narkotika Semosintetis ini adalah :

1. Morfin
Morfin dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi pembedahan

2.Kodein
Kodein dipakai sebagai obat penghilang batuk, atau obat batuk

3. Heroin
Heroin sendiri tidak dapat digunakan dalam kedokteran atau pengobatan, ini disebabkan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum di temukan. Dalam perdagangan gelap, Heroin di berinama Putaw, atau petal. Bentuknya lebih menyerupai tepung terigu halus putih namun agak kotor
4.Kokain
Kokain sendiri adalah jenis Narkotika Semisintetus yang dibuat dari biji koka yang telah di olah

B. Narkotika Sintetis
Narkotika Sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia, Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkotika (substitusi). adapun beberapa contoh Narkotika Jenis Sintetis ini adalah :

1. Petidin
Petidin biasa digunakan dalam obat bius lokal, atau sering juga digunakan dalam operasi kecil seperti khitan, jahit luka dan sebagainya
2. Methadon
Methadon sendiri dapat digunakan sebagai obat bagi pecandu narkotika, biasanya di gunakan dalam terpai pelepasan candu
3. Naltrexon
Naltrexdon  sendiri dapat digunakan sebagai obat bagi pecandu narkotika, seperti halnya Methadon, biasanya di gunakan dalam terpai pelepasan candu

Jenis Narkotika Alami

Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan(alam) adapun penjabaran jenis jenis nya adalah sebagai berikut :

1. Narkotika Alami Jenis Ganja
Ganja adalah tanaman perdu dengan daun menyerupai dan singkong tetapi tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jari daun selalu ganjil, yaitu 5, 7 9. Tumbuhan ini banyak tumbuh di beberapa daerah kawan indonesia terutama sumatera utara contoh nya Aceh,
Ganja itu sendiri sering di gunakan untuk bahan tmbahan bumbu penyedap makanan / masakan. Bila di gunakan untuk bahan makanan daya adiktif nya akan rendah 

2. Narkotika Alami Jenis Hasis
Hasis sendiri adalah tanaman yang serupa / mirip dengan ganja, Hasis lebih banyak tumbuh di amerika latin dan kawasan Eropa. Narkotika jenis alami ini juga dapat di suling untuk diambil sarinya. Dalam bentuk cairm, harganya akan masuk dalam golongan mahal. Gunanya untuk di jadikan pemadat-pemadat kelas tinggi.
3. Koka
Koka adalah jenis tanaman perdu yang mirip dengan pojon kopi, Buahnya yang matang seperti buah kopi, dalam masyarakat indian kuno, biji koka di gunakan sebagai obat untuk menambah kekuatan dalam berperang atau memburu binatang, tetapi koka sekrang lebih banyak di olah menjadi kokain.
4. Opium
Opium merupakan jenis tumbuhan dengan bentuk yang lebih menyerupai bunga dengan warna yang indah. Getah daun bungan Opium inilah di hasilkan candu (Opiat). Opium pada zaman dahulu lebih di gunakan untuk pengobatan beberapa penyakit di daerah daratan Mesir dan China, dan juga di gunakan obat penghilang rasa sakit bagi yang mengalami luka saat perang dahulu.
Opium banyak tumbuh di daerah segitiga emas yaitu antara Burma, Kamboja dan Thailand. atau di daratan cina, Dalam kalangan pedagang internasional. ada beberapa kebiasaan menamai daerah tempat penanaman Opium sebagai daerah Emas, Nama emas tidak sebanding dari dampak penyalahgunaan Opium itu sendiri

Jenis Narkotika Dan Dampaknya

1. Pemahaman
Narkotika merupakan suatu zat yang bermanfaat dan di perlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. namun, jika di salah gunakan atau di gunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.

2. Jenis Narkotika
Dalam undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan , Narkotika di bedakan menjadi 3 golongan yaitu, Golongan I, II, Dan golongan III

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh di gunakan untuk kepentingan apapun. kecuali penelitian atau pengetahuan, COntohnya adalah tanaman papaver Somniferum, Opium Mentah, Opium masak seperti candu, Jicing, dan Jicingko, Tanaman koka, daun koka, Kokain mentah, Kokaina, Tanaman Ganja Tetrahydrocannabinol, Delta 9 tetrahydrocannabinol dan lainnya

Narkotika Golongan II adalah jenis yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya adalah - Alfasetilmetadol, Alfametadol, Asetilmetadol, Benzetidin, Betametadol, Betaprodina, Dekstromiradima dan jenis lainnya ada 86 jenis lainnya

Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan dan bermanfaat untuk penmgobatan serta penelitian. Contohnya Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena dan lainnya

Adapun Berdasarkan Jenis pembuatan nya Narkotika dibedakan dalam 3 golongan juga, yaitu Narkotika Alami, Narkotika Semisintetis, Dan Narkotika Sintetis

Penyalah Gunaan Narkotika

1.  Fakta Penyalah Gunaan Narkoba
Menurut Data BNN, dalam rentan tahun 2001-2006 tercatat jumlah kasus narkotika meningkat dari 
3.617 kasus menjadi 17.355 kasus. dengan kenaikan rata - rata kasus sebesar 42,4 perseb oer tahun. Dari kasus kasus tersebut tercatat bahwa jumlah tersangka meningkat dari 4.924 orang pada tahun 2001, sedangkan pada tahun 2006 menjadi 31.635 orang atau meningkat rata rata 49.5 persen pertahun.

hal itu menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika terus meningkat secara fantastis. bahkan apabila di hitung sejak tahun 1970-an hingga tahun 2008 atau selama 38 tahun sejak narkotika mulai menjadi candu di indonesia, jumlah penggunanya telah meningkat sebanyak 200 kali lipat lebih atau 20.000 persen.

2.Pemakai yang Variatif
Jika dulu pemakai atau pengguna narkoba identik dengan para pemuda dan pemudi berandalan yang berlatar belakang keluarga "broken home", sekarang penggina narkotika lebih bervariasi. Bukan hanya pemuda dan pemudi, ada juga lansia, anak anak, ibu rumah tangga, bahkan ada juga ekskutif, pejabat, aparat pemerintah, toko masyarakat, polisi , politisi, pengangguran, ahli hukum, dokter, pemuka agama, aktris dan sebagainya.

3. Meluasnya Daerah Penyebaran
Dulu pengguna narkotika hanya ada di kota kota besar. sekarang pelakunya meluas ke kota kecil, bahkan ke desa atau kampung di seluruh pelosok negeri ini pun narkotika telah akrab dengan masyarakat. Desa desa di laur pulau Jawa telah di jamahnya. Tidak ada wilayah yang bebas dari narkotika di indonesia.

4. Keterlibatan Yang Meningkat
Dalam perdagangan narkotika dunia, dulu indonesia hanya menjadi tempat singgah sementara narkotika dari daerah segitiga emas yang akan di bawa ke eropa, amerika, australia atau jepang
Sekarang indonesia sudah meningkat menjadi daerah pemasaran, artinya, pedagang narkotika sengaja datang ke indonesia untuk berjualan narkotika dan pembelinya adalah orang indonesia
Bahkan indonesia kini telah meningkat menjadi daerah pembuat (produsen). belakangan, narkotika yang di buat di indonesia kemudian di ekspor keluar negeri

5. Penyakit Berbahaya Akibat Narkotika
Meningkatnya jumlah penyakit yang disebabkan oleh narkotika, terutama jenis narkotika yang menggunakan jarum suntik, telah menambah jumlah penderita penyakit menular  seperti HIV/AIDS, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan sebagainya
6. Jenis dan Kualita narkoba meningkat
Dulu pemakai narkoba hanya mengonsumsu ganja, psikotropika, atau paling tinggi morfin. Sekarang jenis narkotika sudah bertambah banyak seperti ektasi, shabu, kokain, heroin. kini bahkan ada heroin jenis baru dengan daya adiksi yang lebih kuat
7. Dampak Negatif Narkotika
Dampak narkotika tidak lai nadalah merosotnya kualitas manusiam tetapi juga meningkatnya jumlah dan meningkatnya kriminalitas. Jenis kejahatan bukan hanya kejahatan keci, melainkan sudah menjadi besar dan sadis, penyiksaan, pembunuhan, perampokan, penganiayaan adalah sebagian contoh kecilnya