Ada sisi dimana narkotika bermanfaat untuk manusia, akan tetapi pada sisi lain, narkotika dapat di salahgunakan sehingga mengakibatkan penderitaan, kemelaratan, kejahatan, dan kekacauan.
Oleh sebab itu, keberadaan narkotika (produksi atau distribusi dan penyimpanan serta pemakaian) perlu di atur oleh undang - undang.
A. Jenis Undang - Undang dan Penerapan Narkotika
Karena sebagian dari narkotika bermanfaat untuk kehidupan, terutama dalam bidang kesehatan, namun dapat pula di salah gunakan sehingga membawa malapetaka. penggunaan dan penyalahgunaan harus di atur dalam undang - undang negara.
undang - undang terkait masalah narkotika sudah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 12 Oktober 2009, yaitu undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
walapun indonesia telah memiliki undang - undang tentang narkotika, dalam praktek nya, penegakan hukum yang terkait dengan masalah narkotika masih belum efektif.
Tidak efektif nya pelaksaan undang - undang tersebut antara lain di sebabkan oleh :
- Mental dan moral aparat terkait belum memadai.
- Kesejahteraan aparat yang menangani masalah narkotika rendah sehingga sering tergiur untuk bekerja sama dengan sindikat demi memperoleh uang
- Jumlah aparat kurang memadai dibandingkan jumlah rakyat dan wilayah yang luas
- Profesionalisme aparat yang kurang memadai
- Fasilitas/Peralatan tugas aparat belum memadai
- Luasnya wilayah indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat
- Buruknya koordinasi antar instansi.aparat terkait
- Tingkat pengetahuan masyarakat tentang narkotika masih sangat kurang sehingga mudah tertipu
- Rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Karena belum tersosialisasi dengan baik
- Belum adanya petunjuk atau pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program penanggulangan masalah narkotika menyangkut :
- Peran serta dalam pengawasan dan pelaporan khusus
- peran serta dalam pelaporan pelanggaran hukum
- peran serta dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum, seperti polism jaksa, dan hakim
- Peran serta dalam pengawan pelaksanaan hukuman yang sudah di jatuhkan
Berbagai kendala diatas menyebabkan pelaksanaan undang - undang tidak efektif, sehingga masyarakat dapat bersikap apriori, curiga terhadap aparat, malas berpartisipasi dan kalau sudah jengkel ya main hakim sendiri.
Dalam kondisi seperti ini akan semakin runyam, karena maslah narkotika tidak berdiri sendiri, tetapi terkait pula dengan masalah, antara lain rendahnya kesejahteraan, mental, moral, profesionalisme dan pengetahuan aparat, keterbatasan keuangan negara.