1. Pemahaman
Narkotika merupakan suatu zat yang bermanfaat dan di perlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. namun, jika di salah gunakan atau di gunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.
2. Jenis Narkotika
Dalam undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan , Narkotika di bedakan menjadi 3 golongan yaitu, Golongan I, II, Dan golongan III
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh di gunakan untuk kepentingan apapun. kecuali penelitian atau pengetahuan, COntohnya adalah tanaman papaver Somniferum, Opium Mentah, Opium masak seperti candu, Jicing, dan Jicingko, Tanaman koka, daun koka, Kokain mentah, Kokaina, Tanaman Ganja Tetrahydrocannabinol, Delta 9 tetrahydrocannabinol dan lainnya
Narkotika Golongan II adalah jenis yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya adalah - Alfasetilmetadol, Alfametadol, Asetilmetadol, Benzetidin, Betametadol, Betaprodina, Dekstromiradima dan jenis lainnya ada 86 jenis lainnya
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan dan bermanfaat untuk penmgobatan serta penelitian. Contohnya Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena dan lainnya
Adapun Berdasarkan Jenis pembuatan nya Narkotika dibedakan dalam 3 golongan juga, yaitu Narkotika Alami, Narkotika Semisintetis, Dan Narkotika Sintetis
No comments:
Post a Comment