Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya yang manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif
1. Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini di tujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkotika. Prinsifnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berfikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan narkotika
Bentuk program pelatihan, dialog interaktif, dan lain-lain pada kelompok belajar. Kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok usaha.
2. Preventif
Disebut juga program pencegahan. program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sebelumnya belum mengenal narkotika agar mengetahui seluk beluknarkotika sehingga tidak tertarik untuk menyalah gunakannya.
Selain dilakukan oleh pemerintah program ini sangat efektif jika di bantu oleh instansi dan institusi lain. Termasuk lembaga profesional terkait, masyarakat umum
3. Kuratif
Disebut juga program pengobatan, Program kuratif di tujukan kepada pemakai narkotika. Tujuan nya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkotika, sekaligus menghentikan pemakaian narkotika.
Tidak sembarang orang boleh mengobati narkotika. Pemakaian narkotia sering di ikuti oleh masuknya penyakit - penyakit berbahaya serta gangguan mental dan moral. Pengobatannya harus di lakukan oleh dokter yang mempelajarinarkotika secara khusus
4. Rehabilitatif
adalah sebuah upaya pemulihan kesehatan dan raga yang ditujukan khusus pemakai narkotika yang sudah menjalani program kuratif. tujuan nya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit yang di sebabkan oleh bekas pemakaian narkotika
Penyakit yang dapat di timbulkan narkotia antara lain adalah :
- Kerusakan fisik
- Kerusakan Mental, Perubahan karakter ke arah yang negatif, asosial
- penyakit ikutan seperti ( HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan lain lain
No comments:
Post a Comment